For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2014 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 5/2014 · Perda Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:25 Februari 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date25 Februari 2014
Publication Date25 Februari 2014
Place of EnactmentParepare

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 6 Tahun 1988 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Tahun 1989 Nomor 12 Seri D, Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare dan menjamin keselamatan penghuni serta lingkungannya. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas lokasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, garis sempadan, jarak antar bangunan, dan pemisah halaman. Arsitektur bangunan gedung harus memperhatikan penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan, serta nilai-nilai sosial budaya setempat. Pengendalian dampak lingkungan diatur melalui AMDAL atau UKL-UPL. Persyaratan keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan (ketahanan konstruksi, kebakaran, petir, kelistrikan), kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, gas, komunikasi, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), kemudahan aksesibilitas bagi semua termasuk penyandang disabilitas, dan kenyamanan. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, yang harus memenuhi persyaratan bangunan gedung. Perizinan bangunan diatur melalui IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini dan telah memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah/Peraturan Walikota/Keputusan Walikota sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/SLF menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki surat IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMB, Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun. 3. IMB dimaksud dalam ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL lokasi yang bersangkutan. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 56 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).