Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare dan menjamin keselamatan penghuni serta lingkungannya. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas lokasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, garis sempadan, jarak antar bangunan, dan pemisah halaman. Arsitektur bangunan gedung harus memperhatikan penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan, serta nilai-nilai sosial budaya setempat. Pengendalian dampak lingkungan diatur melalui AMDAL atau UKL-UPL. Persyaratan keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan (ketahanan konstruksi, kebakaran, petir, kelistrikan), kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, gas, komunikasi, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), kemudahan aksesibilitas bagi semua termasuk penyandang disabilitas, dan kenyamanan. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, yang harus memenuhi persyaratan bangunan gedung. Perizinan bangunan diatur melalui IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).