For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Also known as: UU 34/2014 · UU No. 34 Tahun 2014 · UU Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBHukum Administrasi NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengelolaan Keuangan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (sepanjang ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Haji bertentangan dengan Undang-Undang ini).

Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Keuangan Haji meliputi penerimaan (setoran BPIH, nilai manfaat, dana efisiensi, Dana Abadi Umat, dan sumber lain yang sah), pengeluaran (penyelenggaraan ibadah haji, operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penempatan/investasi, pengembalian setoran BPIH, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH, kegiatan kemaslahatan umat, dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH), dan kekayaan (uang dan barang yang dikelola BPKH).

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji secara korporatif dan nirlaba, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban. BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Organ BPKH terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Keuangan Haji. Dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Haji.

Undang-undang ini juga mengatur persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan, serta pemberhentian anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas. Pengelolaan Keuangan Haji wajib dilakukan di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah, serta dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya.