For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 39/2020 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 39 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 September 2020Publication Date:7 September 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date07 September 2020
Publication Date07 September 2020
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha/pengelola tempat fasilitas umum. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (4M). Pelaku usaha/pengelola tempat fasilitas umum wajib menyediakan sarana dan prasarana 4M. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi berbagai lokasi seperti perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, pasar, restoran, tempat pariwisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab atas penegakan sanksi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

(-)

1. Perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial (membersihkan pekarangan kantor pemerintah/fasilitas umum), dan/atau denda administrasi sebesar Rp. 150.000. 2. Pelaku usaha/pengelola tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, denda administrasi sebesar Rp. 150.000, penghentian sementara operasional usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.