For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2023 tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten

Also known as: Permenperin 5/2023 · Permenperin No. 5 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:6 Februari 2023
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStatuta Politeknik Industri Petrokimia Banten
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date06 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten, yang menjadi landasan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas Politeknik, yang meliputi kedudukan, pendirian, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, serta busana akademik dan almamater. Tridharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pendidikan tinggi vokasi dengan sistem kredit semester dan kurikulum berbasis capaian pembelajaran lulusan. Penelitian diarahkan pada penyelesaian masalah industri dan pengembangan teknologi tepat guna. Pengabdian kepada masyarakat berfokus pada pengembangan ekosistem industri kecil dan menengah. Statuta juga mengatur etika akademik, kode etik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Sistem pengelolaan Politeknik mencakup visi, misi, tujuan, organisasi (Senat, Direktur, Dewan Penyantun), sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta pengelolaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni. Sarana dan prasarana diperoleh dari berbagai sumber dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran dilakukan secara otonom dengan pembukuan terpadu. Kerja sama dilaksanakan untuk meningkatkan mutu akademik dan nonakademik. Sistem penjaminan mutu terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi. Peraturan internal dan keputusan internal ditetapkan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Pendanaan bersumber dari berbagai sumber dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Statuta ini dapat diubah melalui sidang Senat dengan persetujuan anggota Senat.

(-)

(-)