on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib
Also known as: Permenperin 10/2021 · Permenperin No. 10 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI yang telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dan Laboratorium Penguji yang terakreditasi dan belum terakreditasi untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap piranti listrik rumah tangga dan sejenisnya, peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa, serta peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya sesuai dengan standar SNI yang relevan. LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk memproses akreditasi kepada KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi secara berkala. Mereka juga diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BSKJI (Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri).
Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI tersebut. Kepala BSKJI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji, pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu, dan penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu.