For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023 tentang INOVASI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 2/2023 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeINOVASI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentSampang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memacu kreativitas daerah melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk inovasi daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah), kriteria inovasi (pembaharuan, manfaat, tidak membebani masyarakat, sesuai kewenangan daerah, dan dapat direplikasi), serta proses pengusulan inisiatif inovasi dari berbagai sumber (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat). Peraturan ini juga mengatur uji coba inovasi, penerapan hasil inovasi (melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati), penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi inovasi, Sistem Inovasi Daerah (SIDa), kerjasama, dan informasi inovasi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan kebijakan penguatan SIDa dan menugaskan Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan inovasi. Masyarakat juga diberikan peran dalam mengusulkan inovasi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan terobosan baru dalam mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik.

Pasal 30: Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 4k: Sanksi administratif.