Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 478.173.510.912,00 dan belanja sebesar Rp 458.618.399.163,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 19.555.111.758,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 54.359.597.754,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.827.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.532.597.754,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA. 2011 adalah sebesar Rp71.087.709.512,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.494.224.331.056,40, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.961.623.404,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.491.262.707.652,40. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2011 sebesar Rp 51.466.865.083,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp 70.350.391.880,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.