on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan perizinan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan perizinan. Perizinan dikelompokkan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan bidang (kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, lingkungan hidup, kebudayaan dan pariwisata, perikanan, pertanahan, peternakan, pendapatan, dan penanaman modal). Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Bupati yang dapat didelegasikan kepada SKPD terkait.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggara pelayanan perizinan yang dibentuk secara efisien dan efektif, idealnya melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Penyelenggara perizinan memiliki tugas dan wewenang yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan perizinan, koordinasi dengan instansi terkait, pengkajian kebijakan perizinan, perumusan persyaratan izin, pengelolaan informasi, pemeriksaan persyaratan, penerbitan izin, pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, sosialisasi kebijakan, penyuluhan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Standar pelayanan perizinan wajib disusun dan diterapkan, serta diinformasikan kepada masyarakat. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan pengawasan.