For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2012Publication Date:2 Mei 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date03 Mei 2012
Publication Date02 Mei 2012
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri D)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan tugas yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah sehubungan dengan peningkatan Biro Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Perubahan dilakukan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, meliputi:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2, penghapusan huruf b angka 6 dan angka 9 mengenai susunan Sekretariat Daerah Provinsi.
  2. Perubahan Judul Bagian Kedua, Pasal 18 dan Pasal 19, serta penghapusan Pasal 20 huruf c mengenai Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
  3. Penghapusan Paragraf 3 Biro Keuangan dan Aset Daerah, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.
  4. Perubahan Bagian Ketiga Pasal 30 dan Pasal 31, serta penghapusan Pasal 32 huruf b mengenai Asisten Kesejahteraan Rakyat.
  5. Penghapusan Paragraf 2 Biro Pemberdayaan Perempuan, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38.
  6. Perubahan Paragraf 2 Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 mengenai Biro Umum dan Perlengkapan, yang mencakup tugas memberikan pelayanan administratif, menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan, dan fungsi-fungsi terkait lainnya.

(-)

(-)