For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Pati 16/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2009Publication Date:27 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date27 Agustus 2009
Publication Date27 Agustus 2009
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 19.643.818.255,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 878.114.792.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 46.806.854.937,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.032.302.719.200,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi (Rp 154.187.927.200,00). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp 27.163.036.602,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 166.458.067.900,00 dan pengurangan pengeluaran sebesar (Rp 80,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp 12.270.140.700,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, terutama pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).

(-)

(-)