For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten gowa

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 7/2008 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2008Publication Date:28 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Gowa. 2. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban Kabupaten Gowa. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Penyuluh Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Gowa. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Gowa.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gowa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan perumpunan yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Badan, dan Kantor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan kedudukan Inspektorat, BAPPEDA, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan, Arsip dan PDE, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi, susunan dan struktur organisasi, serta tata kerja.

1. Pemangku jabatan pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan berlakunya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)