on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan di Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 16/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan di Kabupaten Indramayu, yang meliputi usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan di laut, usaha budidaya tambak dan pengelolaan tempat penjualan hasil tambak, serta usaha pembenihan udang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan penghasilan bagi pelaku usaha di bidang perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk perusahaan perikanan, yaitu usaha perseorangan, usaha kelompok, dan badan hukum. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan di laut yang dicantumkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).