Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Palopo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun, mengajukan, dan menetapkan peraturan daerah tentang APBD, serta menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah.
2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertugas mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
4. Pengguna Anggaran (PA): Kepala Perangkat Daerah selaku PA bertugas menyusun RKA Perangkat Daerah, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.