Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk semen yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI wajib ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan semen, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri semen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
SNI yang diberlakukan secara wajib meliputi berbagai jenis semen, yaitu semen portland putih, semen portland pozolan, semen portland, semen masonry, semen portland komposit, semen portland slag, dan semen hidraulis. Setiap jenis semen memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) yang spesifik.
Ketentuan ini dikecualikan untuk semen yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah terbatas. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen pendukung yang sesuai.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan semen wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana yang dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu.