For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 4/2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentBenteng

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Kabupaten Selayar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

Tujuan dari Perda ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:

  • Jenis Usaha Jasa Konstruksi: Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  • Bentuk Usaha Jasa Konstruksi: Usaha orang perseorangan dan badan usaha.
  • Bidang Usaha Jasa Konstruksi: Bidang usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bupati berwenang memberikan IUJK, dan dapat menunjuk SKPD untuk tugas ini. IUJK berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Perda ini juga mengatur tentang prinsip pemberian IUJK, persyaratan permohonan (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan), hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban SKPD yang memberikan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK, serta sistem informasi.

1. IUJK yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikasi Keahlian, Sertifikasi Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e, maka dapat dipergunakan : a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK.