on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1977
Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sekretariat Wilayah/Daerah adalah badan staf yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan tatalaksana terhadap seluruh unsur pemerintah daerah, serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Gubernur. Sekretariat DPRD bertugas membantu Pimpinan DPRD dalam penyelenggaraan sidang, pengurusan rumah tangga, dan keuangan DPRD.
Pembagian Kewenangan: Sekretariat Wilayah/Daerah dipimpin oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, yang dibantu oleh Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah yang membawahi beberapa Biro. Biro-biro tersebut meliputi bidang pemerintahan, hukum, organisasi & tatalaksana, keuangan, perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat, kepegawaian dan pendidikan & latihan, umum, hubungan masyarakat & protokol, serta perbekalan dan perawatan materiil. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD. Ini mencakup pembentukan bagian-bagian dalam biro dan tugas masing-masing bagian, serta tata cara koordinasi dan pelaporan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Peraturan ini mengatur kewajiban setiap pimpinan organisasi untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya. Juga mengatur kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan.