For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah Di Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:9 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Daerah Di Bidang Perhubungan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Restribusi Ijin Trayek Kendaraan Bermotor Umum.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2004 mengatur tentang pungutan daerah di bidang perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah bertambahnya kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam penyelenggaraan perhubungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakibatkan perlunya penataan dan pengaturan kembali pelayanan di bidang perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 1998 yang dianggap sudah tidak memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pungutan daerah di bidang perhubungan, yang terdiri dari pajak daerah (khususnya pajak parkir) dan retribusi daerah. Retribusi daerah meliputi berbagai jenis, seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor, izin trayek, kartu pengawasan, izin usaha angkutan, izin pendirian wartel/warnet, penjualan tiket, terminal, pengawasan jalan, jasa titipan, instalasi kabel, frekuensi radio, bongkar muat, pengujian asap gas buang, dan penyelenggaraan bengkel tertunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, yaitu untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan. Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Tata cara penagihan meliputi pengeluaran surat teguran jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Restribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib Restribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.