For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 31/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 31/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2015Publication Date:20 Oktober 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Oktober 2015
Publication Date20 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN/2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 210).

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan KKP, termasuk kantor pusat, unit pelaksana teknis (UPT), satker dekonsentrasi, dan satker tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam menyusun RKA masing-masing. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja KKP agar efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKA harus memperhatikan tiga pendekatan: penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja. RKA-KKP harus memenuhi target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) KKP, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Pagu Anggaran. Pedoman ini juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi penggunaan Bagan Akun Standar (BAS) dalam RKA-KKP, serta memuat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dalam rangka pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) KKP. Proses penyusunan anggaran melibatkan koordinasi, sinkronisasi, dan konsolidasi RKA-KKP, penyesuaian dengan kesepakatan antara KKP dan Komisi IV DPR, serta penelaahan RKA-KKP pagu anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi pengelola anggaran, peran satker, unit eselon I, sekretariat jenderal, dan inspektorat jenderal dalam penyusunan RKA-KKP.

(-)

(-)