on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah
Also known as: Perda Kota Jayapura 13/2003 · Perda Kota Jayapura No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang daerah sebagai aset kekayaan milik Pemerintah Daerah Kota Jayapura, yang wajib dipelihara dan dipergunakan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pengelolaan dan penggunaan barang daerah dapat juga digunakan atau dipakai oleh masyarakat dengan dikenakan pungutan retribusi pemakaian barang daerah.
Retribusi Pemakaian Barang Daerah adalah retribusi pembayaran atas pelayanan pemakaian barang daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah, pemakaian alat-alat uji di bidang pekerjaan umum, pertambangan, perdagangan, dan lain-lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh hak untuk menggunakan barang daerah.
Retribusi Pemakaian Barang Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, volume, dan jangka waktu pemakaian barang daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sesuai dengan harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis barang daerah yang dipergunakan dan jangka waktu pemakaian, serta ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.
Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD). Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.