For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah

Also known as: Perda Kota Jayapura 13/2003 · Perda Kota Jayapura No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2003Publication Date:24 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Barang Daerah
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date24 Oktober 2003
Publication Date24 Oktober 2003
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Jayapura;

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang daerah sebagai aset kekayaan milik Pemerintah Daerah Kota Jayapura, yang wajib dipelihara dan dipergunakan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pengelolaan dan penggunaan barang daerah dapat juga digunakan atau dipakai oleh masyarakat dengan dikenakan pungutan retribusi pemakaian barang daerah.

Retribusi Pemakaian Barang Daerah adalah retribusi pembayaran atas pelayanan pemakaian barang daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah, pemakaian alat-alat uji di bidang pekerjaan umum, pertambangan, perdagangan, dan lain-lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh hak untuk menggunakan barang daerah.

Retribusi Pemakaian Barang Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, volume, dan jangka waktu pemakaian barang daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sesuai dengan harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis barang daerah yang dipergunakan dan jangka waktu pemakaian, serta ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.

Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD). Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 8, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.