For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA BARUGAE KECAMATAN DUAMPANUA

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 8/2012 · Perda Kabupaten Pinrang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2012Publication Date:30 Mei 2012
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA BARUGAE KECAMATAN DUAMPANUA
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date30 Mei 2012
Publication Date30 Mei 2012
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pulau Jambu di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Desa Pulau Limbung, yaitu Dusun Tanjung Durian dan Dusun Bayur. Luas wilayah Desa Pulau Jambu adalah sekitar 2.292 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 997 jiwa. Batas-batas Desa Pulau Jambu ditetapkan dengan koordinat geografis yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Pulau Jambu berkedudukan di Dusun Bayur. Untuk memimpin pemerintahan desa, ditunjuk seorang Penjabat Kepala Desa yang dipilih dari perangkat Desa Pulau Limbung atau staf kecamatan. Penjabat Kepala Desa bertugas membentuk BPD dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa. Pembiayaan untuk pembentukan desa dibebankan kepada APB Desa Pulau Limbung dan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Pulau Limbung sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)