For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 51/2019 · PP No. 51 Tahun 2019 · PP Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2019Publication Date:19 Juli 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2019
Publication Date19 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp6.500.000.000.000,00. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)