on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan Setwan adalah untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD.
Ketentuan Substansial:
Setwan dibentuk sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan (Sekwan). Struktur organisasi Setwan terdiri dari:
Setwan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Fungsi Setwan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli.
Sekwan adalah jabatan karier Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian juga merupakan jabatan karier yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekwan. Tenaga Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPRD sesuai keperluan dan kemampuan keuangan daerah.