For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:21 Agustus 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date21 Agustus 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan Setwan adalah untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD.

Ketentuan Substansial:

Setwan dibentuk sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan (Sekwan). Struktur organisasi Setwan terdiri dari:

  1. Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga)
  2. Bagian Keuangan (dengan Sub Bagian Program dan Anggaran, serta Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan)
  3. Bagian Rapat dan Risalah (dengan Sub Bagian Rapat, serta Sub Bagian Risalah dan Perpustakaan)
  4. Bagian Hukum dan Humas (dengan Sub Bagian Hukum, serta Sub Bagian Humas dan Protokol)
  5. Kelompok Jabatan Fungsional (Pokjabfung)

Setwan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Fungsi Setwan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli.

Sekwan adalah jabatan karier Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian juga merupakan jabatan karier yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekwan. Tenaga Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPRD sesuai keperluan dan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)