For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Also known as: Permen LH 7/2014 · Permen LH No. 7 Tahun 2014 · Permen LH Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
ThemeKerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
LocationKementerian Lingkungan Hidup
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi lingkungan hidup pusat dan daerah dalam menentukan dan menghitung besarnya kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Kerugian lingkungan hidup meliputi kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, biaya penyelesaian sengketa, biaya penanggulangan dan pemulihan lingkungan, serta kerugian ekosistem. Penghitungan kerugian dilakukan oleh ahli yang ditunjuk berdasarkan pengalaman dan penelitian di bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hasil penghitungan digunakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik di luar maupun melalui pengadilan. Pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(-)

(-)