on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi
Also known as: Permenpar 7/2016 · Permenpar No. 7 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyelenggaraan wisata selam rekreasi. Latar belakangnya adalah meningkatnya minat terhadap wisata selam rekreasi yang mendorong perkembangan industri penyelaman di Indonesia, sehingga perlu adanya perhatian terhadap aspek perlindungan keselamatan dan keamanan wisatawan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah, Pengusaha Wisata Selam, dan Wisatawan Selam Rekreasi untuk melaksanakan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi. Pedoman ini meliputi penyelenggaraan operasional kegiatan selam rekreasi serta mekanisme pengawasan dan sanksi, yang diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri ini.
SOP tersebut mencakup batasan selam rekreasi, standar agensi pelatihan selam, pengawasan kegiatan selam rekreasi (termasuk ketentuan bagi pengusaha wisata selam, instruktur, pemandu selam, dan wisatawan selam), prosedur kedaruratan, persyaratan tenaga kerja, ketentuan terkait area penyelaman, konservasi, dan budaya, persyaratan kapal untuk penyelaman, serta ketentuan pelaporan kecelakaan.