For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 1 Seri C). 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang (PT Aneka Rembang (Perseroda)) dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pembentukan PT Aneka Rembang (Perseroda) bertujuan untuk memperoleh keuntungan, mengembangkan usaha di berbagai sektor ekonomi, dan berperan dalam pembangunan daerah. PT Aneka Rembang (Perseroda) melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Peraturan ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Aneka Perusahaan Daerah menjadi PT Aneka Rembang (Perseroda), termasuk peralihan hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian, dan perizinan. Modal dasar PT Aneka Rembang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Organ perusahaan terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai tugas, wewenang, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian masing-masing organ. Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana bisnis dan rencana kerja anggaran (RKA) sebagai instrumen perencanaan dan pengukuran kinerja perusahaan. PT Aneka Rembang (Perseroda) wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak lain, pinjaman, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, penggunaan laba, dana pensiun, penugasan Pemerintah Daerah, serta ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan.

1. Seluruh organ Aneka Perusahaan Daerah tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan beroperasinya PT Aneka Rembang (Perseroda). 2. Pejabat Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas jabatannya sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaskud. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperhitungkan dalam pertimbangan pengangkatan kembali sebagai Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris.