Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Deputi bertugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan fokus pada bidang tata ruang dan lingkungan hidup, pengendalian kependudukan dan permukiman, industri, perdagangan dan transportasi, serta budaya dan pariwisata. Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur dan difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur, dan dibantu oleh Asisten Deputi yang diangkat oleh Gubernur.