For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: PERPRES 55/2008 · PERPRES No. 55 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2008Publication Date:12 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 2008
Publication Date12 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Deputi bertugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan fokus pada bidang tata ruang dan lingkungan hidup, pengendalian kependudukan dan permukiman, industri, perdagangan dan transportasi, serta budaya dan pariwisata. Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur dan difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur, dan dibantu oleh Asisten Deputi yang diangkat oleh Gubernur.

(-)

(-)