Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Kepulauan, mengingat makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri yang mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian pangan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan: Penetapan Rencana LP2B dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Penetapan: Pemerintah Daerah menetapkan LP2B seluas 641,2151 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1.171,2312 Ha.
- Pengembangan: Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Perlindungan LP2B melalui optimasi lahan pangan, intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan pertanian pangan.
- Alih Fungsi Lahan: Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau terjadi bencana alam dengan syarat tertentu seperti kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti.
- Penelitian: Perlindungan LP2B dilakukan dengan dukungan penelitian yang meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan penetapan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
- Pemanfaatan: Setiap pemilik LP2B berkewajiban memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Pembiayaan: Pembiayaan perlindungan LP2B dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Daerah dan sumber lain yang sah.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan LP2B.