Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kota Cimahi berdasarkan keadilan sosial, dengan dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan Pendidikan Dasar. Peraturan ini mengatur perizinan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (melalui Lembaga OSS sebagai pelaku usaha nonperseorangan).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggara: Pendirian satuan Pendidikan Dasar dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha (badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau badan hukum bersifat nirlaba).
- Persyaratan: Persyaratan pendirian satuan Pendidikan Dasar meliputi hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Persyaratan ini dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan.
- Permohonan: Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin pendirian Pendidikan Dasar melalui OSS, mendapatkan NIB, Izin Usaha, dan Izin Operasional setelah memenuhi komitmen. Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
- Penerbitan dan Penolakan: Lembaga OSS menerbitkan Izin Operasional setelah Perangkat Daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional. Perangkat Daerah dapat menerbitkan atau menolak izin pendirian yang diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Perubahan Nama atau Bentuk: Penyelenggara satuan Pendidikan yang melakukan perubahan nama atau bentuk wajib menyelesaikan program yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.
- Penutupan: Satuan Pendidikan Dasar akan ditutup jika tidak memenuhi persyaratan pendirian atau tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Penutupan dilakukan oleh Wali Kota berdasarkan usulan atau hasil evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi: Wali Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar.
- Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.