For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 8/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 September 2022Publication Date:20 September 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date20 September 2022
Publication Date20 September 2022
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan terpenuhinya hak masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Wali Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dapat didelegasikan kepada kepala DPMPTSP, meliputi sektor usaha seperti pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, dan ketenagakerjaan. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi, dengan mekanisme perizinan yang berbeda untuk setiap kategori. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan perizinan berusaha secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, koordinasi antar instansi terkait, pelaporan, penyelesaian keberatan, sistem informasi perizinan, penyelesaian sengketa perizinan, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS; dan 4. Pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan; dan 5. Semua ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pelayanan Perizinan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha dengan tidak memenuhi kewajiban mempunyai NIB, sertifikat standar, dan izin dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Wali Kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai peraturan.