Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan terpenuhinya hak masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Wali Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dapat didelegasikan kepada kepala DPMPTSP, meliputi sektor usaha seperti pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, dan ketenagakerjaan. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi, dengan mekanisme perizinan yang berbeda untuk setiap kategori. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan perizinan berusaha secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, koordinasi antar instansi terkait, pelaporan, penyelesaian keberatan, sistem informasi perizinan, penyelesaian sengketa perizinan, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan.