For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan

Also known as: Perda Kota Medan 11/2014 · Perda Kota Medan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:3 November 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date03 November 2014
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan dibentuk dengan maksud untuk mengembangkan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk membantu kebijakan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana pemotongan hewan dan daging yang sehat, meningkatkan pelayanan umum, daya saing perusahaan, dan PAD. Perusahaan Daerah ini bertugas membantu kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengelola perusahaan dengan baik, mewujudkan pelayanan umum di bidang pemotongan hewan dan penyediaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), melakukan pemeriksaan daging, menyediakan hewan potong, mengelola Rumah Potong Hewan, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD. Fungsi Perusahaan Daerah meliputi penyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas, memperoleh keuntungan untuk meningkatkan PAD, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Modal dasar perusahaan adalah Rp 3.684.667.000,00 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mewakili perusahaan di pengadilan, dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, memberikan nasihat kepada Direksi, mengawasi operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Walikota terkait pengangkatan Direksi, dan memberikan saran terhadap laporan keuangan dan kinerja perusahaan.

(-)

(-)