For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perwali Kota Magelang 24/2025 · Perwali Kota Magelang No. 24 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 November 2025Publication Date:7 November 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeBudaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date07 November 2025
Publication Date07 November 2025
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai instrumen reformasi birokrasi untuk mengimplementasikan Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang. Tujuannya adalah untuk meneguhkan jiwa korps, meningkatkan tata kelola organisasi, serta mendorong profesionalitas pegawai dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Substansi utama peraturan ini menetapkan Core Values ASN dengan nama BerAKHLAK, yang meliputi: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Setiap nilai tersebut dijabarkan ke dalam panduan perilaku spesifik yang wajib diimplementasikan oleh ASN. Selain itu, ditetapkan Employer Branding ASN yaitu "bangga melayani bangsa dan membangun bersama melayani sepenuh hati".

Untuk memastikan implementasi nilai-nilai tersebut, peraturan ini mengatur pembentukan Agen Perubahan di tingkat Daerah dan tingkat Perangkat Daerah. Agen Perubahan berperan sebagai katalis, penggerak, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan teladan. Mereka diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut dan melakukan monitoring serta evaluasi. Selain itu, dimungkinkan pembentukan Kelompok Budaya Kerja untuk mengoptimalkan pengembangan budaya kerja melalui inovasi yang disesuaikan dengan indikator kinerja masing-masing Perangkat Daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan budaya kerja dilakukan oleh Wali Kota yang dibantu oleh perangkat daerah terkait dan Inspektorat Daerah.

(-)

(-)