on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Also known as: Perpu 8/1959 · Perpu No. 8 Tahun 1959 · Perpu Nomor 8 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan kondisi keuangan negara dan biaya pemeliharaan jalan yang meningkat. Tujuannya adalah untuk membebankan biaya yang lebih besar kepada pemakai jalan, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dan untuk mengatur pajak kendaraan yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Rumah-Tangga.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan berat kendaraan dan jenis penggunaannya. Pajak untuk mobil perusahaan dan mobil gandengan dihitung per 100 kg berat yang diizinkan, dengan tarif berbeda untuk jenis kendaraan yang berbeda. Mobil penumpang dan mobil barang yang digunakan untuk umum dikenakan pajak tetap. Kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Rumah-Tangga kini dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syarat tertentu.