For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 8 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Perpu 8/1959 · Perpu No. 8 Tahun 1959 · Perpu Nomor 8 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:26 September 1959Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie op de Motorvoertuigenbelasting 1934 (Staatsblad 1934 No. 718) yang terakhir diubah dengan Staatsblad 1949 No. 376.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan kondisi keuangan negara dan biaya pemeliharaan jalan yang meningkat. Tujuannya adalah untuk membebankan biaya yang lebih besar kepada pemakai jalan, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dan untuk mengatur pajak kendaraan yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Rumah-Tangga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan berat kendaraan dan jenis penggunaannya. Pajak untuk mobil perusahaan dan mobil gandengan dihitung per 100 kg berat yang diizinkan, dengan tarif berbeda untuk jenis kendaraan yang berbeda. Mobil penumpang dan mobil barang yang digunakan untuk umum dikenakan pajak tetap. Kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Rumah-Tangga kini dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syarat tertentu.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali diterapkan pada pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 1960.

(-)