For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Also known as: PMK 82/PMK.06/2019 · PMK No. 82/PMK.06/2019

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2019Publication Date:23 Mei 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Mei 2019
Publication Date23 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengajuan usulan, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang negara/daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penghapusan piutang yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menetapkan penghapusan piutang berdasarkan nilai piutang. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan usulan penghapusan piutang, baik secara bersyarat maupun mutlak, serta persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengajukan usulan secara tertulis dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

1. Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang telah diusulkan dan/atau diproses berdasarkan peraturan sebelumnya, proses selanjutnya diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)