on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Also known as: PMK 82/PMK.06/2019 · PMK No. 82/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengajuan usulan, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang negara/daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penghapusan piutang yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menetapkan penghapusan piutang berdasarkan nilai piutang. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan usulan penghapusan piutang, baik secara bersyarat maupun mutlak, serta persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengajukan usulan secara tertulis dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.