Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan kepelautan yang merata dan berkualitas. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelayanan. Peraturan ini mengharuskan BP2IP Sorong untuk menerapkan standar pelayanan secara penuh pada tahun 2015 dan melakukan evaluasi serta perbaikan secara berkelanjutan.