Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mendayagunakan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kemakmuran rakyat, berperan dalam pengembangan potensi perekonomian daerah, serta melakukan kegiatan eksploitasi, pemeliharaan, dan pelestarian sumber-sumber air secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif para pemanfaat air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten melalui konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pendayagunaan sumber daya air mencakup penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya pencegahan sebelum terjadi bencana, penanggulangan saat terjadi bencana, dan pemulihan akibat bencana. Sistem informasi sumber daya air diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan sumber daya air.