Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi Pemerintah Daerah dalam Inovasi Daerah adalah menumbuhkembangkan inovasi, memberikan fasilitasi, dan menciptakan iklim kondusif. Pemerintah Daerah memiliki peran mengembangkan kebijakan inovasi, memberikan penghargaan atau insentif, dan memetakan potensi inovasi. Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai kewenangan daerah. Kriteria inovasi meliputi pembaruan, manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak membebani masyarakat, merupakan kewenangan daerah, dan dapat direplikasi.
Inisiatif inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, LSM, anggota masyarakat, dan perguruan tinggi, yang dilengkapi dengan proposal inovasi. Bupati menetapkan Inovasi Daerah dan Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan uji coba inovasi. Uji coba inovasi dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba. Inovasi yang sederhana dan tidak berdampak negatif dapat langsung diterapkan. Penerapan hasil inovasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, dan dilaporkan kepada Menteri. Pemerintah Daerah memiliki hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah yang tidak dapat dikomersialisasikan. Pendanaan Inovasi Daerah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Inovasi Daerah. Masyarakat berperan serta dalam pengembangan inovasi dan menjaga pemanfaatan hasilnya.