Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan sampah, penghapusan beberapa pasal, penambahan bab mengenai insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah atau dengan badan usaha, serta kompensasi akibat dampak negatif dari pemrosesan akhir sampah. Secara substansial, peraturan ini mengatur ulang kegiatan penanganan sampah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan kemungkinan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Insentif diberikan kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah atau melaporkan pelanggaran, sementara disinsentif diberikan kepada pelanggar. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui berbagai cara, termasuk pembentukan lembaga pengelolaan sampah. Kerjasama antar daerah atau dengan badan usaha dimungkinkan dalam berbagai aspek pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pemrosesan akhir sampah. Beberapa pasal terkait sanksi juga mengalami perubahan.