on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Also known as: Perbup Kabupaten Kolaka Utara 12/2024 · Perbup Kabupaten Kolaka Utara No. 12 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024 ditetapkan untuk menjamin ketersediaan serta keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman melalui mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman, serta memastikan prasarana yang tersedia sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pengembang untuk menyediakan PSU yang mencakup jaringan jalan, drainase, sarana pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, serta utilitas seperti jaringan air bersih dan listrik. Pengembang diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan penyerahan fisik. Proses penyerahan dilakukan melalui verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati. Setelah diserahterimakan, PSU tersebut menjadi Barang Milik Daerah yang pengelolaannya, termasuk pemeliharaan dan operasionalnya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui dinas teknis terkait.