For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perbup Kabupaten Kolaka Utara 12/2024 · Perbup Kabupaten Kolaka Utara No. 12 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024Publication Date:1 Juli 2024
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date01 Juli 2024
Publication Date01 Juli 2024
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2024 ditetapkan untuk menjamin ketersediaan serta keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman melalui mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman, serta memastikan prasarana yang tersedia sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pengembang untuk menyediakan PSU yang mencakup jaringan jalan, drainase, sarana pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, serta utilitas seperti jaringan air bersih dan listrik. Pengembang diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan penyerahan fisik. Proses penyerahan dilakukan melalui verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati. Setelah diserahterimakan, PSU tersebut menjadi Barang Milik Daerah yang pengelolaannya, termasuk pemeliharaan dan operasionalnya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui dinas teknis terkait.

1. Prasarana, sarana, dan utilitas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 2. Tata cara penyerahan dilakukan melalui mekanisme pengajuan permohonan oleh pengembang kepada Sekretaris Daerah, penelitian berkas oleh Tim Verifikasi, survei lapangan, penyesuaian teknis jika diperlukan, hingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima Fisik.

1. Pengembang yang tidak sanggup memperbaiki/memelihara PSU atau tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penundaan persetujuan dokumen/perizinan, pengumuman kepada media massa, dan pencantuman dalam daftar hitam (black list). 3. Sanksi peringatan tertulis diberikan secara bertahap. 4. Sanksi daftar hitam dikenakan terhadap badan usaha beserta direksi atau sebutan lain sampai kewajiban dipenuhi.