For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Buol 3/2015 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2015Publication Date:10 Januari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date18 Januari 2015
Publication Date10 Januari 2015
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2013 Nomor 19).

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi lembaga lain, Pasal 3 mengenai kedudukan BPBD, Pasal 4 mengenai tugas BPBD, Pasal 5 mengenai fungsi BPBD, Pasal 6 mengenai susunan BPBD, Pasal 8 mengenai susunan organisasi BPBD, Pasal 9 mengenai kelompok jabatan fungsional, dan Pasal 10 mengenai jabatan struktural di BPBD. Selain itu, disisipkan Pasal 53A yang mengatur mengenai jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan Organisasi Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik sesuai dengan peraturan Daerah ini. Terakhir, Lampiran I diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buol menjadi Klasifikasi A dan mengoptimalkan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan Organisasi Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik sesuai dengan peraturan Daerah ini.

(-)