Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi lembaga lain, Pasal 3 mengenai kedudukan BPBD, Pasal 4 mengenai tugas BPBD, Pasal 5 mengenai fungsi BPBD, Pasal 6 mengenai susunan BPBD, Pasal 8 mengenai susunan organisasi BPBD, Pasal 9 mengenai kelompok jabatan fungsional, dan Pasal 10 mengenai jabatan struktural di BPBD. Selain itu, disisipkan Pasal 53A yang mengatur mengenai jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan Organisasi Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik sesuai dengan peraturan Daerah ini. Terakhir, Lampiran I diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buol menjadi Klasifikasi A dan mengoptimalkan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.