For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 21/2018 · Peraturan Bawaslu No. 21 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:4 Juli 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date04 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792). 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 773).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan dan lingkup pengawasan Pemilu yang menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, pelaksanaan putusan/keputusan, netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, serta pelaksanaan Peraturan KPU. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu di wilayah masing-masing, menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu, dan melaksanakan putusan/keputusan di wilayahnya. Pengawasan dilakukan dengan strategi pencegahan dan penindakan, meliputi penyusunan standar tata laksana pengawasan, pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu, rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan, serta publikasi hasil pengawasan. Pengawas Pemilu dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan pengawasan. Setiap kegiatan pengawasan dituangkan dalam formulir model A, dan jika terdapat dugaan pelanggaran, dilakukan saran perbaikan atau pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.

1. Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. 2. Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

(-)