For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

Also known as: PMK 60/PMK.02/2021 · PMK No. 60/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:4 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Juni 2021
Publication Date04 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022, yang merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. SBM berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan SBM TA 2022 diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020.

Ketentuan Substansial: SBM TA 2022 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. SBM yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II. Penerapan SBM TA 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)