Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Neraca per 31 Desember 2015 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencakup saldo awal, penggunaan saldo, SILPA, dan saldo akhir. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, defisit dari operasional dan non-operasional. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati Musi Banyuasin menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.