For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: PP 62/2003 · PP No. 62 Tahun 2003 · PP Nomor 62 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2003Publication Date:17 Desember 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 2003
Publication Date17 Desember 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur hak keuangan bagi pimpinan dan anggota KPU serta perangkat penyelenggara pemilu dan Panwaslu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hak keuangan yang diatur meliputi uang kehormatan bulanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Besaran uang kehormatan berbeda untuk setiap tingkatan KPU dan Panwaslu, dengan rincian yang jelas dalam peraturan ini. Biaya perjalanan dinas diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan uang penghargaan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)