For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 21/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2025Publication Date:19 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date19 Agustus 2025
Publication Date19 Agustus 2025
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur perubahan besaran tunjangan bagi Anggota DPRD. Pertama, besaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan per orang, dengan syarat tunjangan tersebut hanya diberikan kepada Anggota DPRD yang belum disediakan rumah negara. Kedua, besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp8.836.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan per orang.

(-)

(-)