For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara

Also known as: Keppres 212/1961 · Keppres No. 212 Tahun 1961 · Keppres Nomor 212 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 1961Publication Date:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 1961
Publication Date09 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 1961 bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Perikanan Negara (PERIKANI), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mengelola perusahaan perikanan negara secara efektif. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Imam Soetopo sebagai Presiden Direktur dan M. Soeparso Malang Joedo sebagai Direktur, dengan posisi lainnya belum ditentukan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)