For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kota Bekasi 8/2018 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

Perubahan utama terletak pada Pasal 4 ayat (4) yang mengatur persyaratan permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Permohonan perpanjangan IMTA harus diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum jangka waktu IMTA berakhir. Persyaratan perpanjangan IMTA meliputi:

  1. permohonan perpanjangan IMTA;
  2. fotokopi IMTA yang masih berlaku;
  3. bukti pembayaran DKP-TKA atau retribusi;
  4. fotokopi keputusan RPTKA yang masih berlaku;
  5. paspor TKA yang masih berlaku;
  6. pas photo berwarna;
  7. fotokopi perjanjian kerja;
  8. fotokopi bukti gaji/upah TKA;
  9. fotokopi NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan;
  10. fotokopi NPWP bagi pemberi kerja TKA;
  11. bukti polis asuransi;
  12. fotokopi bukti kepesertaan program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan;
  13. fotokopi surat penunjukan TKI pendamping;
  14. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping;
  15. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit umum;
  16. rekomendasi jabatan dari instansi teknis.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)