on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 12/2013 · Permenkes No. 12 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pola tarif di Badan Layanan Umum Rumah Sakit dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin pesat. Tujuannya adalah untuk mendukung sistem pembiayaan yang memadai dan adil, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa semua kegiatan pelayanan dan non-pelayanan di Rumah Sakit dikenakan tarif. Tarif tersebut harus berdasarkan asas gotong royong dan adil, serta tidak mengutamakan keuntungan. Tarif untuk kelas III lebih kecil dari titik impas, kelas II sesuai titik impas, dan kelas lainnya lebih besar dari titik impas. Pimpinan BLU Rumah Sakit memiliki wewenang untuk mengusulkan tarif dan membebaskan sebagian atau seluruh tarif layanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur komponen tarif yang terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan, serta pola perhitungan tarif berdasarkan biaya satuan.