For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas

Also known as: Permen PUPR 10/2023 · Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 November 2023Publication Date:3 November 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeBangunan Gedung Cerdas
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date06 November 2023
Publication Date03 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Tujuannya adalah mewujudkan BGC yang memenuhi Standar Teknis BGC dan tertib Penyelenggaraan BGC.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam dan mengurangi dampak perubahan iklim melalui penerapan konsep bangunan pintar. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang memerlukan pedoman bagi pelaku penyelenggaraan bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan pintar yang memenuhi standar teknis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar teknis BGC yang meliputi prinsip, elemen, dan parameter BGC. Prinsip BGC mencakup otomatisasi, konektivitas, manajemen energi terpadu, perlindungan siber, penggunaan analitik data, orientasi pada pengguna, fleksibilitas, pemantauan berkelanjutan, dan inklusivitas. Elemen BGC mencakup berbagai sistem seperti alarm kebencanaan, kamera pengawas, kontrol akses, dan pengelolaan utilitas, yang harus terintegrasi dalam Sistem Manajemen Bangunan Gedung (building management system). Parameter BGC meliputi keamanan siber, protokol dan jaringan komunikasi, integrasi data dan sistem, serta kemampuan sistem.

Penyelenggaraan BGC harus memenuhi standar teknis pada setiap tahapan, yaitu pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. Standar teknis ini diberlakukan pada bangunan gedung baru dan yang sudah ada, dengan kategori wajib, disarankan, dan sukarela. Bangunan Gedung dengan kategori wajib meliputi bangunan yang ditetapkan sebagai BGC berdasarkan peraturan perundang-undangan dan BGH yang menggunakan metode penyelenggaraan kinerja tinggi, biaya tinggi (high performance, high cost) dengan kriteria tertentu.

Peraturan ini juga mengatur penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, serta insentif dan sanksi administratif BGC.

(-)

1. Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC yang tidak memenuhi ketentuan Penyelenggaraan BGC pada kategori wajib dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan penerbitan PBG/SLFn, atau pencabutan status sertifikat BGC.