For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 2/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 Januari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional dan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah bersama masyarakat dalam pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan Tujuan: Perlindungan diselenggarakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, perlindungan korban, pemberdayaan, dan keterpaduan. Tujuannya adalah mencegah tindak kekerasan dan diskriminasi, menghapus segala bentuk eksploitasi, melindungi perempuan dan anak dalam mendapatkan hak-haknya, memberikan rasa aman, serta memfasilitasi mediasi sengketa rumah tangga.
  2. Pencegahan: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat melalui informasi, bimbingan, dan penyuluhan. Upaya lain termasuk peningkatan mutu pendidikan, pembukaan aksesibilitas, memfasilitasi lapangan kerja, mendorong partisipasi masyarakat, membangun sistem informasi, jejaring kerja sama, dan membuka sistem pelayanan terpadu di setiap desa.
  3. Hak-Hak Korban: Perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan diskriminasi mendapatkan hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan sendiri keputusannya, mendapatkan informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, pendampingan, penghormatan bagi kelangsungan hidup, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan mendapatkan kebebasan.
  4. Pelayanan Korban: Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta pelayanan pendidikan.
  5. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Perlindungan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, dan keluarga. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, melaksanakan kebijakan, melakukan kerja sama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, menyediakan pelayanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, dan menyediakan sumber daya manusia.
  6. Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya sebagai pusat pelayanan dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dibentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang dan komite aksi daerah penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
  7. Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah bekerja sama dengan berbagai pihak dan membentuk kemitraan dengan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.

1. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)