on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 20/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, peninjauan tarif retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.