For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 20/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis retribusi yang diatur adalah Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  2. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan pemberi kerja tenaga kerja asing.
  4. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja asing dan jangka waktu perpanjangan.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per tenaga kerja asing per bulan dan dibayarkan di muka.
  7. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
  8. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun takwim.
  9. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, peninjauan tarif retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.